UU
PELAYARAN
Pasal 77
(1) Pelayaran rakyat sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional,
merupakan bagian dari usaha angkutan di perairan, mempunyai peranan yang penting dan karakteristik tersendiri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
