UU
PELAYARAN
Pasal 76
(1) Penyelenggaraan angkutan laut dari dan ke luar negeri dilakukan
oleh badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan/atau perusahaan angkutan laut asing.
(2) Penyelenggaraan angkutan laut sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilaksanakan dengan tujuan agar perusahaan angkutan laut nasional memperoleh pangsa muatan yang wajar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Pelayaran Rakyat
