UU
PELAYARAN
Pasal 81
(1) Penetapan lintasan angkutan penyeberangan dilakukan dengan
memperhatikan pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalan kereta api yang tersusun dalam satu kesatuan tatanan transportasi nasional.
(2) Angkutan penyeberangan diselenggarakan dengan menggunakan
trayek tetap dan teratur.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
