UU
PELAYARAN
Pasal 74
(1) Pola penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri disusun dan
dilaksanakan secara terpadu baik intra-maupun antar-moda yang merupakan satu kesatuan tatanan transportasi nasional.
(2) Angkutan laut dalam negeri diselenggarakan dengan trayek tetap
dan teratur serta dapat pula dilengkapi dengan trayek tidak tetap dan tidak teratur.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
