UU
PELAYARAN
Pasal 73
(1) Penyelenggaraan angkutan laut dalam negeri dilakukan dengan
menggunakan kapal berbendera Indonesia.
(2) Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) maka dalam keadaan dan persyaratan tertentu, Pemerintah dapat menctapkan penggunaan kapal berbendera asing untuk angkutan laut dalam negeri yang dioperasikan oleh badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dan Pasal 70 ayat (2).
