UU
PELAYARAN
Pasal 70
(1) Untuk menunjang usaha tertentu dapat dilakukan kegiatan
angkutan laut, serta angkutan sungai dan danau untuk kepentingan sendiri.
(2) Kegiatan angkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
dilakukan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dengan izin Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Usaha Penunjang Angkutan
