UU
PELAYARAN
Pasal 71
(1) Untuk menunjang usaha atau kegiatan angkutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 dan Pasal 70 dapat diselcnggarakan usaha penunjang angkutan laut serta angkutan sungai dan danau.
(2) Usaha penunjang scbagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dise-lenggarakan oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia dengan izin Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
