UU
PELAYARAN
Pasal 69
(1) Usaha angkutan di perairan, diselenggarakan berdasarkan izin
Pemerintah.
(2) Penyelenggaraan usaha angkutan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang bergerak khusus di bidang usaha angkutan di perairan.
(3) Usaha angkutan di perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
77 ayat (1) dan Pasal 79 dapat juga diselenggarakan oleh warga negara Indonesia.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lcbih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah.
PRESIDEN
