UU
PELAYARAN
Pasal 68
BAB 8 — PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Pemilik atau operator kapal bertanggung jawab terhadap
pencemaran yang bcrsumber dari kapalnya.
(2) Untuk memenuhi tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), pemilik atau operator kapal wajib mengasuransikan tanggung jawabnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
ANGKUTAN
Bagian Pertama Usaha Angkutan
