Pasal 67
BAB 8 — PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Setiap nakhoda atau pemimpin kapal wajib menanggulangi
pen-cemaran yang bersumber dari kapalnya.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib segera melaporkan kepada
pejabat pemerintah yang berwenang terdekat atau instansi yang berwenang menangani penanggulangan pencemaran laut mengenai terjadinya pencemaran laut yang disebabkan oleh kapalnya atau oleh kapal lain, atau apabila melihat adanya pencemaran di laut.
(3) Pejabat pemerintah yang berwenang segera meneruskan laporan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kepada instansi yang berwenang menangani penanggulangan pencemaran laut di pelabuhan untuk penanganan lebih lanjut.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
