UU
PELAYARAN
Pasal 66
BAB 8 — PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Setiap kapal yang dioperasikan wajib dilengkapi dengan
peralatan pencegahan pencemaran sebagai bagian dari persyaratan kelaiklautan kapal.
(2) Setiap nakhoda atau pemimpin kapal dan/atau anak buah kapal
wajib mencegah terjadinya pencemaran lingkungan yang bersumber dari kapalnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
