UU
PELAYARAN
Pasal 65
BAB 8 — PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
(1) Setiap kapal dilarang melakukan pembuangan limbah atau bahan
lain apabila tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
PRESIDEN
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
