UU
PELAYARAN
Pasal 61
(1) Dilarang mempekerjakan seseorang di kapal dalam jabatan
apapun tanpa disijil dan tanpa memiliki kemampuan serta dokumen pelaut yang dipersyaratkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
