UU
PELAYARAN
Pasal 62
(I) Anak buah kapal wajib menaati perintah nakhoda atau pemimpin kapal secara tepat dan cermat dan dilarang meninggalkan kapalnya tanpa izin nakhoda atau pemimpin kapal.
(2) Dalam hal anak buah kapal mengetahui bahwa perintah yang
diterimanya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka yang bersangkutan berhak mengadukan kepada pejabat pemerintah yang berwenang.
(3) Hubungan kerja antara awak kapal dengan pemilik atau operator
kapal serta hak dan kewajibannya diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
