UU
PELAYARAN
Pasal 60
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal untuk kapal ukuran tertentu,
wajib menyelenggarakan buku harian kapal.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib melaporkan buku harian
kapal kepada pejabat pemerintah yang berwenang dan/atau atas permintaan pihak-pihak yang berwenang untuk memperlihatkan buku harian kapal dan/atau memberikan salinannya.
PRESIDEN
(3) Buku harian dan keterangan yang dicatat di dalamnya dapat
dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
