UU
PELAYARAN
Pasal 56
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal dan anak buah kapal berbendera
Indonesia harus warga negara Indonesia.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat diberikan atas izin Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
