UU
PELAYARAN
Pasal 57
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal, wajib berada di kapal selama
berlayar, kecuali dalam keadaan yang sangat memaksa.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang akan berlayar, wajib
memastikan bahwa kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan.
(3) Nakhoda atau pemimpin kapal berhak menolak untuk melayarkan
kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(4) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib memperhatikan dan
memelihara kondisi kapalnya tetap laik laut untuk berlayar.
(5) Pemilik atau operator kapal wajib memberikan keleluasaan
kepada nakhoda atau pemimpin kapal untuk melaksanakan kewajibannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
