Pasal 55
(1) Nakhoda merupakan pimpinan di atas kapal yang memiliki
wewenang penegakan hukum dan bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan yang menjadi kewajibannya.
(2) Pemimpin kapal merupakan pimpinan di atas kapal dan
bertanggung jawab atas keselamatan, keamanan dan ketertiban kapal, pelayar, dan barang muatan yang menjadi kewajibannya.
(3) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
nakhoda diberi tugas dan kewenangan khusus, yaitu :
membuat catatan setiap kelahiran;
membuat catatan setiap kematian;
menyaksikan dan mencatat Surat wasiat.
(4) Nakhoda atau pemimpin kapal wajib memenuhi persyaratan
pendidikan dan pelatihan, kemampuan dan keterampilan, serta kesehatan.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
PRESIDEN
