UU
PELAYARAN
Pasal 54
(1) Kapal Indonesia dilarang mengibarkan bendera kebangsaan
negara lain sebagai pengganti tanda kebangsaan Indonesia.
(2) Dalam hal kapal Indonesia berlayar ke negara lain dan kebiasaan
internasional atau peraturan negara yang dituju mensyaratkan
PRESIDEN
mengibarkan bendera negara tersebut, maka kapal Indonesia wajib mengibarkan bendera Indonesia dan dapat mengibarkan bendera negara yang dituju secara bersamaan.
Bagian Keempat Nakhoda, Pemimpin Kapal, dan Anak Buah Kapal
