UU
PELAYARAN
Pasal 53
(1) Setiap kapal yang berlayar di perairan Indonesia harus
menunjukkan secara jelas identitas kapalnya.
(2) Kapal yang berlayar di perairan Indonesia dengan mengibarkan
lebih dari satu bendera sebagai tanda kebangsaan, dianggap tidak mempunyai identitas kapal.
