UU
PELAYARAN
Pasal 43
Surat Izin Berlayar tidak diberikan pada kapal atau dicabut apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 38 ayat (1),
Pasal 39 ayat (2), Pasal 40 ayat (1), Pasal 44 ayat (2), Pasal 66 ayat
(1)dan ayat (2), dan Pasal 87 ayat (1) dilanggar.
Bagian Kedua Peti Kemas
