UU
PELAYARAN
Pasal 44
(1) Setiap peti kemas yang akan dipergunakan sebagai bagian dari
alat angkut, wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.
(2) Pemuatan peti kemas ke dalam kapal wajib memenuhi
persyaratan pemuatan untuk menjamin kelaiklautan kapal.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
Bagian Ketiga Pengukuran, Pendaftaran, dan Kebangsaan Kapal
