UU
PELAYARAN
Pasal 42
(1) Dalam keadaan tertentu, kepada suatu kapal dapat diberikan
keringanan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan tetap mempertimbangkan terjaminnya kelaiklautan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
