UU
PELAYARAN
Pasal 41
Atas perintah pengadilan, pejabat pemerintah yang berwenang dapat melakukan penahanan terhadap kapal yang sedang berada di
PRESIDEN
pelabuhan Indonesia.
Atas perintah pengadilan, pejabat pemerintah yang berwenang dapat melakukan penahanan terhadap kapal yang sedang berada di
PRESIDEN
pelabuhan Indonesia.