UU
PELAYARAN
Pasal 38
(1) Perubahan atas sebuah kapal yang mempengaruhi rincian dan
identitas yang ada dalam sertifikat dan surat-surat kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), Pasal 45 ayat (2),
PRESIDEN
dan Pasal 50 ayat (1), wajib dilaporkan kepada pejabat pemerintah yang berwenang.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
