UU
PELAYARAN
Pasal 37
Setiap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
Setiap kapal yang telah memperoleh sertifikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3), wajib dipelihara sehingga tetap memenuhi persyaratan keselamatan kapal.