UU
PELAYARAN
Pasal 36
(1) Untuk keperluan persyaratan keselamatan kapal, kapal ukuran
tertentu dapat memanfaatkan hasil pemeriksaan klasifikasi.
(2) Pengklasifikasian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh badan hukum Indonesia yang ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
