UU
PELAYARAN
Pasal 35
(1) Pengadaan, pembangunan, dan pengerjaan kapal termasuk
perlengkapannya wajib memenuhi persyaratan keselamatan kapal.
(2) Keselamatan kapal ditentukan melalui pemeriksaan dan
PRESIDEN
pengujian.
(3) Kapal yang dinyatakan memenuhi persyaratan keselamatan kapal
diberikan sertifikat keselamatan kapal oleh Pemerintah.
(4) Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dilakukan oleh Pemerintah serta dapat dilaksanakan oleh
badan hukum Indonesia yang ditunjuk oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
