UU
PELAYARAN
Pasal 39
(1) Berdasarkan pertimbangin kondisi geografi dan meteorologic
ditetapkan daerah pelayaran tertentu.
(2) Setiap kapal yang beroperasi di daerah pelayaran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal sesuai dengan daerah pelayarannya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Pcraturan Pemerintah.
