UU
PELAYARAN
Pasal 30
BAB 6 — KEPELABUHANAN
Dilarang menggunakan pelabuhan khusus untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Pemerintah.
PRESIDEN
Bagian Keenam Pelabuhan Yang Terbuka Bagi Perdagangan Luar Negeri
