UU
PELAYARAN
Pasal 31
BAB 6 — KEPELABUHANAN
(1) Untuk menunjang kelancaran perdagangan luar negeri dapat
ditetapkan pelabuhan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(2) Penetapan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan berdasarkan peritimbangan pertumbuhan dan pengembangan ekonomi daerah, kepentingan pengembangan kemampuan angkutan laut nasional, pengembangan ekonomi nasional, serta kepentingan nasional lainnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketujuh Tarif
