UU
PELAYARAN
Pasal 29
BAB 6 — KEPELABUHANAN
(1) Untuk menunjang kegiatan tertentu dapat dibangun pelabuhan
khusus yang dioperasikan untuk kepentingan sendiri, yang merupakan satu kesatuan tatanan kepelabuhanan nasional.
(2) Untuk membangun dan mengoperasikan pelabuhan khusus
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memiliki izin dari Pemerintah.
(3) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diperoleh
setelah dipenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan, keselamatan pelayaran, dan kelestarian lingkungan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
