UU
PELAYARAN
Pasal 28
BAB 6 — KEPELABUHANAN
(1) Suatu tempat tertentu di daratan dapat ditetapkan sebagai
tempat yang berfungsi sebagai pelabuhan umum dengan memenuhi persyaratan tertentu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Pelabuhan Khusus
