UU
PELAYARAN
Pasal 27
BAB 6 — KEPELABUHANAN
(1) Usaha kegiatan penunjang pelabuhan di pelabuhan umum
dilakukan oleh badan hukum Indonesia dan/ atau warga negara Indonesia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
PRESIDEN
