UU
PELAYARAN
Pasal 24
BAB 6 — KEPELABUHANAN
(1) Untuk kepentingan penyclenggaraan pelabuhan umum,
ditetapkan daerah lingkungan kerja pelabuhan dan dacrah lingkungan kepentingan pelabuhan.
(2) Terhadap tanah yang ditetapkan sebagai daerah lingkungan kerja
pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pcmerintah.
