UU
PELAYARAN
Pasal 25
BAB 6 — KEPELABUHANAN
(1) Pembangunan pelabuhan umum dilaksanakan berdasarkan
persyaratan teknis kepelabuhanan, kelestarian lingkungan, dan
PRESIDEN
memperhatikan keterpaduan intradan antarmoda transportasi serta wajib memperoleh izin dari Pemerintah.
(2) Pengoperasian pelabuhan umum dapat dilaksanakan setelah
pem-bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) selesai dilaksanakan serta memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Pemerintah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
