UU
PELAYARAN
Pasal 23
BAB 6 — KEPELABUHANAN
(1) Penggunaan bagian tertentu daerah daratan dan/atau perairan
untuk pelabuhan, wajib memenuhi persyaratan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pelabuhan Umum
