UU
PELAYARAN
Pasal 22
BAB 6 — KEPELABUHANAN
(l) Pelabuhan terdiri dari pelabuhan umum dan pelabuhan khusus.
(2) Pelabuhan umum diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan
masyarakat umum.
PRESIDEN
(3) Pelabuhan khusus diselenggarakan untuk kepentingan sendiri
guna menunjang kegiatan tertentu.
Bagian Ketiga Penetapan Lokasi
