Pasal 21
BAB 6 — KEPELABUHANAN
(1) Kepelabuhanan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan
kegiatan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intradan/atau antarmoda.
(2) Penyelenggaraan pelabuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilaksanakan secara terkoordinasi antara kegiatan
pemerintahan dan kegiatan pelayanan jasa di pelabuhan.
(3) Pelaksanaan kegiatan pemerintahan di pelabuhan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) meliputi fungsi keselamatan pelayaran, bea dan cukai, imigrasi, karantina, serta keamanan dan ketertiban.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua Jenis Pelabuhan
