UU
PELAYARAN
Pasal 20
BAB 5 — KENAVIGASIAN
(1) Pemilik kapal yang lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan pelayaran wajib membayar ganti rugi kepada pihak yang mengalami kecelakaan.
(2) Izin Usaha Pelayaran dapat dicabut apabila pemilik kapal tidak
melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
PRESIDEN
Bagian Pertama Umum
