UU
PELAYARAN
Pasal 19
BAB 5 — KENAVIGASIAN
(1) Kegiatan salvage dilakukan tcrhadap kerangka kapal dan/atau
muatannya dan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan atau tenggelam.
(2) Setiap pekerjaan bawah air harus memenuhi persyaratan teknis
yang berkaitan dengan keselamatan berlayar.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
