Pasal 18
BAB 5 — KENAVIGASIAN
(1) Pemilik kapal bertanggung jawab dan wajib menyingkirkan
kerangka kapal dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan berlayar.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
diasuransikan.
(3) Pemerintah berwenang mengangkat, menyingkirkan atau
meng-hancurkan seluruh atau sebagian dari kerangka kapal
PRESIDEN
dan/atau muatannya atas biaya pemilik apabila dalam batas waktu yang telah ditentukan, pemilik belum melaksanakan tanggung jawab dan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pemerintah dapat menguasai dan mengangkat kerangka kapal
dan/ atau muatannya yang dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak diketahui pemiliknya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
