UU
PELAYARAN
Pasal 17
BAB 5 — KENAVIGASIAN
(1) Pemilik kapal dan/atau nakhoda atau pemimpin kapal, wajib
melaporkan kerangka kapalnya yang berada di perairan Indonesia kepada instansi yang berwenang.
(2) Kerangka kapal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang
keberadaannya mengganggu keselamatan berlayar diberi tanda dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
