UU
PELAYARAN
Pasal 16
BAB 5 — KENAVIGASIAN
(1) Untuk kepentingan keselamatan pelayaran, pada daerah perairan
tertentu ditetapkan sebagai perairan wajib pandu dan perairan pandu luar biasa.
PRESIDEN
(2) Pelayanan pemanduan dilaksanakan oleh petugas yang telah
memenuhi persyaratan kesehatan, kecakapan, serta pendidikan dan pelatihan.
(3) Pemanduan terhadap kapal tidak mengurangi wewenang dan
tanggung jawab nakhoda atau pemimpin kapal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima Kerangka Kapal, Salvage, dan Pekerjaan Bawah Air
