UU
PELAYARAN
Pasal 15
BAB 5 — KENAVIGASIAN
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal selama berlayar wajib mematuhi
aturan-aturan yang berkaitan dengan tata cara berlalu lintas, alur-alur pelayaran, sistem rute, sarana bantu navigasi pelayaran, dan telekomunikasi pelayaran yang diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal dari kapal yang berada di
pelabuhan yang patut diduga melanggar aturan-aturan yang ditetapkan pada ayat (1), oleh pejabat pemerintah yang berwenang dapat diwajibkan untuk menempatkan jaminan pembayaran hukuman denda yang mungkin dikenakan atasnya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat Pemanduan
