UU
PELAYARAN
Pasal 127
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaporkan setiap kecelakaan yang melibatkan kapalnya atau kapal lain yang diketahuinya, yang telah mengakibatkan atau dapat mengakibatkan kerusakan pada alur atau bangunan di perairan atau yang dapat mengakibatkan bahaya terhadap keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah).
