UU
PELAYARAN
Pasal 126
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Nakhoda atau pemimpin kapal yang tidak melaporkan setiap keadaan yang mungkin merupakan bahaya terhadap keselamatan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau dcnda setinggi-tingginya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
