Pasal 125
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Nakhoda atau pemimpin kapal yang sedang berlayar, tetapi tidak
memberikan pertolongan sesuai dengan kemampuannya kepada setiap orang atau kapal yang ditemukan berada dalam bahaya di perairan dan orang-orang yang berada di menara suar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang kapalnya terlibat dalam
tubrukan dengan kapal lain dan dengan sengaja tidak
PRESIDEN
memberikan pertolongan kepada penumpang, awak kapal, dan kapal yang terlibat dalam tubrukan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
