UU
PELAYARAN
Pasal 124
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang ada di atas kapal yang mengetahui dikapal-nya
terjadi kecelakaan, dalam batas-batas kemampuannya tidak memberikan pertolongan dan melaporkan kecelakaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
(2) Nakhoda atau pemimpin kapal yang mengetahui adanya bahaya
bagi keselamatan bcrlayar dan tidak mengambil tindakan pencegahan atau menyebarluaskan berita kepada pihak-pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah).
