UU
PELAYARAN
Pasal 128
BAB 13 — KETENTUAN PIDANA
Setiap orang atau badan hukum yang mcngoperasikan kapal atau pesawat udara yang tidak membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap setiap orang yang mengalami musibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (2), walaupun telah diberitahukan secara patut oleh pejabat pemerintah yang berwenang, dipidana dengin pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau denda setinggi-tingginya Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).
PRESIDEN
